
Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan

Sebelumnya: Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
Selanjutnya: Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
Stasiun Terkait
- OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
- Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?
- Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
- Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
- Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir
- Kementrans Raih Opini WTP, Mentrans Iftitah: Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Benar
- Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
- Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat
