Country Mirror
Lokasi: Beranda > Pendidikan > Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga

Waktu: 2026-07-29 18:18:40Sumber: Country MirrorKategori: Pendidikan

Abdurrahman mengatakan kliennya, M Yasir, merupakan pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.

Karena itu, pihaknya meminta agar lahan tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan sekolah.

Dinas Pendidikan pastikan KBM tetap berjalan

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bangkalan Yusri Purwanto mengatakan pihaknya bersama musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) akan mendatangi SDN Lerpak 2 pada Senin (20/7/2026).

"Senin pagi kami dari Disdik dan muspika akan ke SDN Lerpak 2 memberikan motivasi dan perlindungan hukum agar kegiatan belajar mengajar tetap terlaksana seperti biasa," ujar Yusri.

Menurut Yusri, bangunan sekolah beserta sarana pendidikan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan sehingga masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.

"Belajar akan tetap di kelas masing-masing karena kita menempati gedung atau bangunan yang sudah pasti menjadi aset Pemkab. Sedangkan aset tanah biarlah pengadilan yang akan menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut," katanya.

Sekolah siapkan lokasi belajar sementara

Kepala SDN Lerpak 2 Junaidi mengatakan kegiatan belajar mengajar pada Sabtu ditiadakan untuk mempersiapkan lokasi belajar sementara bagi para siswa.

"Tadi tidak ada KBM. Kami mempersiapkan tempat di rumah warga dan murid-murid dijadikan satu titik," ujarnya.

Junaidi mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses belajar bagi 226 siswa tetap dapat berlangsung sambil menunggu penyelesaian persoalan lahan.

Stasiun Terkait